Setiap usaha pembibitan kambing dan domba harus menyediakan
pakan dengan jumlah cukup dan berkualitas yang berasal dari:
a. hijauan pakan, antara lain rumput (rumput budi daya dan rumput
alam), dan legume;
b. hasil samping tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura
dengan kualitas tergantung dari umur pemotongan, palatabilitas
dan ada tidaknya zat toksik (beracun) serta tidak bersifat anti
nutrisi;
c. pakan konsentrat sebagai sumber protein dan/atau sumber energi
serta tidak boleh mengandung bahan pakan yang berupa darah,
daging dan/atau tulang serta tidak boleh dicampur dengan
hormon tertentu atau antibiotik imbuhan pakan;
d. pakan yang berasal dari pabrik harus memiliki nomor pendaftaran
dan diberi label, sedangkan pakan yang dibuat sendiri harus memenuhi nutrisi.
Dalam pemberian pakan perlu diperhatikan kandungan nutrisi berupa
protein, vitamin, mineral, dan serat kasar yang dibutuhkan sesuai
dengan kondisi fisioliogis ternak sebagaimana Tabel dibawah ini
Tabel-1 Kebutuhan Nutrisi Ternak Kambing*
Tabel-2. Kebutuhan Nutrisi Ternak Domba*
*
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/Permentan/OT.140/7/2014
PEDOMAN PEMBIBITAN KAMBING DAN DOMBA YANG BAIK
No comments:
Post a Comment